TNI Aktif Yang Berdinas di Kementerian/Lembaga Lain, Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dini

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

JAKARTA CARIBERITA – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri,

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Baca juga :  26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Terintegrasi TNI 2025
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen
Dikejar Target Proses Pembangunan Rehab Jembatan
Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026
Sidang Pantukhir Pusat Seleksi Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2026
Kedatangan Tim Wasev TMMD ke-129 di Lokasi Wasile Tengah
Dansatgas TMMD Memantau Progres Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
Memastikan Kesiapsiagaan Satuan Sekaligus Memberikan Motivasi Kepada Prajurit
Memaparkan Pemanfaatan Teknologi _Artificial Intelligence_ (AI) Sebagai Pendukung Proses Penulisan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:13 WIB

Dikejar Target Proses Pembangunan Rehab Jembatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:04 WIB

Sidang Pantukhir Pusat Seleksi Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kedatangan Tim Wasev TMMD ke-129 di Lokasi Wasile Tengah

Berita Terbaru

Milter

Dikejar Target Proses Pembangunan Rehab Jembatan

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB

Milter

Kedatangan Tim Wasev TMMD ke-129 di Lokasi Wasile Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:00 WIB