TNI Aktif Yang Berdinas di Kementerian/Lembaga Lain, Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dini

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

JAKARTA CARIBERITA – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri,

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Baca juga :  Lagi dan Lagi Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi di Kejurnas Karate Bela Negara Cup 2025
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia
Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dengan Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak Sudah di Tindak oleh Koops TNI Habema
Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Pembangunan Rumah Terus Digenjot
Peduli Pengungsi, Dandim 1714/PJ Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:22 WIB

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 April 2026 - 12:35 WIB

Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Selasa, 28 April 2026 - 12:38 WIB

Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak Sudah di Tindak oleh Koops TNI Habema

Selasa, 28 April 2026 - 12:31 WIB

Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Berita Terbaru

Milter

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:22 WIB

Milter

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:28 WIB

Hukum & Kriminal

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:43 WIB