TNI Aktif Yang Berdinas di Kementerian/Lembaga Lain, Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dini

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

JAKARTA CARIBERITA – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri,

“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Baca juga :  Progres Pengerukan Tunjukkan Kinerja Nyata Dalam Penanganan Sedimentasi di Muara Kuala Penaga
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bi4dab! OPM Kembali Berulah, B4kar Truk dan H4bisi Sopir Sipil di Jalur Wamena-Mbua, TNI Buru Pelaku
Lahir Prajurit Elit Baru! Pangkostrad Tutup Latihan Taipur XII, Siap Tempur di Segala Medan
Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai
TNI Kawal Pembangunan Tanggul Laut Pantura, Cegah Rob & Selamatkan Ekonomi Warga Pesisir
Panglima TNI Hadir di Istana! Prabowo Lantik Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya
Diplomasi Pertahanan Indonesia Berlayar 60 Hari! 318 Personel TNI Berangkat ke Vanuatu Hingga Papua Nugini
Medan Berat ditembus, Satgas Karhutla Lanud Sam berjibaku Padamkan Gambut hingga dini hari! 
Ayo Datang & Saksikan! HUT Ke-81 TNI Gas 72 Lomba, TNI Fair, Hingga 102 KRI & Fly Pass di Teluk Jakarta
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:58 WIB

Bi4dab! OPM Kembali Berulah, B4kar Truk dan H4bisi Sopir Sipil di Jalur Wamena-Mbua, TNI Buru Pelaku

Rabu, 16 September 2026 - 15:13 WIB

Lahir Prajurit Elit Baru! Pangkostrad Tutup Latihan Taipur XII, Siap Tempur di Segala Medan

Rabu, 16 September 2026 - 12:46 WIB

Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

TNI Kawal Pembangunan Tanggul Laut Pantura, Cegah Rob & Selamatkan Ekonomi Warga Pesisir

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

Diplomasi Pertahanan Indonesia Berlayar 60 Hari! 318 Personel TNI Berangkat ke Vanuatu Hingga Papua Nugini

Berita Terbaru