Beranda » Kapolres Metro Jakbar Beberkan Kronologis Peristiwa 2 Anggota Presisi Disiram Air keras

Kapolres Metro Jakbar Beberkan Kronologis Peristiwa 2 Anggota Presisi Disiram Air keras

Presscom Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 3 tersangka terkait penyiraman air keras ke polisi

JAKARTA CARIBERITA – Dua orang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya masih berusia di bawah umur.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Joglo Araya, Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.30 WIB, Sabtu 21 September 2024.

Awalnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi tawuran remaja.Patroli itu terdiri dari 15 motor dinas yang dipimpin oleh satu perwira. Tim kemudian mendatangi sekelompok remaja yang terindikasi akan melakukan tawuran.

Para Pelaku KaburKumpulan remaja itu kemudian melarikan diri saat didatangi polisi. Sebagian ada yang lari ke dalam gang.

“Kemudian ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

Polisi Disiram Air KerasTak lama kemudian, dari gang tersebut muncul beberapa orang yang mengarah ke tim patroli. Kemudian petugas pun disirami air keras menggunakan gayung oleh beberapa orang tersebut.

“Namun, tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas tim patroli presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung,” jelasnya.

Akibat dari peristiwa itu, 2 anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terkena siraman air keras tersebut. Saat kejadian, beberapa anggota secara spontan sempat melakukan upaya penangkapan san pengejaran.

Baca juga :  Sok Keren 7 Remaja Konvoi Sambil Tenteng Bawa Sajam, Eeh Malah di Giring Tim Presisi

“Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Kemudian ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran,” tuturnya.

Tim berhasil menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap 2 orang pelaku. Kelompok pemuda yang melakukan penyiraman tersebut diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakbar.

“Tindakan penangkapan dan penyelidikan tersebut berhasil diamankan dua orang. Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.

Polisi menetapkan 3 tersangka yakni AA (15), ISE (24), dan RB (22) terkait kasus penyiraman kasus tersebut. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun karena melawan petugas yang sedang bertugas sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.

#polresjakbar #polresmetrojakbar ##presisipolri #poldametrojaya @Polres_jakbar Created by @Nᵢₐdⱼᵤᵣₙₐₗᵢₛ

Gulir ke Atas