Pembinaan Mental Rohani Ideologi dan Kejuangan Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur

- Reporter

Selasa, 10 September 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA CARIBERITA – Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur menerima ceramah Pembinaan Mental Rohani dan Ideologi Kejuangan dari Bintal Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Aula Makodim 0505/Jakarta Timur, Senin (09/09/24).

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sasaran inti pembinaan mental ideologi dan kejuangan adalah membangun Prajurit TNI dan PNS beserta keluarganya agar memiliki mental yang tangguh dan militan serta terhindar dari paham radikalisme yang tidak relevan dengan ideologi Pancasila.

Pembinaan mental dan rohani ini dapat membangkitkan kesadaran para anggota akan pentingnya sikap dan mental yang tangguh dalam rangka pelaksanaan tugas kedepan, karena dengan semangat kerja yang dilandasi mental rohani, mental ideologi kejuangan yang tangguh akan mampu mengoptimalkan pencapaian tugas pokok yang kita emban, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

Pengaruh globalisasi terhadap lingkungan kehidupan prajurit TNI PNS dan keluarganya dari segi positif adalah terjadinya perubahan tata nilai dan sikap, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat kehidupan yang lebih baik.

Sedangkan dampak negatif dari globalisasi adalah, pola hidup konsumtif, sikap individualistik, gaya hidup kebarat-baratan serta kesenjangan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kabintal Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool menambahkan tentang bahaya Narkoba.

Narkoba adalah zat yang dapat merusak fisik seseorang, zat yang menyerang kerja otak serta dapat merusak indra seseorang.

Sangsi menggunakan narkoba menurut agama dilarang atau tidak diperbolehkan, sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, sedangkan hukuman bagi prajurit TNI yang menggunakan narkoba adalah hukuman pecat atau PDTH, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

*Sumber Pendim 0505/JT.*

Baca juga :  Cegah Demam Berdarah Lakukan Dengan 3M
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bi4dab! OPM Kembali Berulah, B4kar Truk dan H4bisi Sopir Sipil di Jalur Wamena-Mbua, TNI Buru Pelaku
Lahir Prajurit Elit Baru! Pangkostrad Tutup Latihan Taipur XII, Siap Tempur di Segala Medan
Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai
TNI Kawal Pembangunan Tanggul Laut Pantura, Cegah Rob & Selamatkan Ekonomi Warga Pesisir
Panglima TNI Hadir di Istana! Prabowo Lantik Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya
Diplomasi Pertahanan Indonesia Berlayar 60 Hari! 318 Personel TNI Berangkat ke Vanuatu Hingga Papua Nugini
Medan Berat ditembus, Satgas Karhutla Lanud Sam berjibaku Padamkan Gambut hingga dini hari! 
Ayo Datang & Saksikan! HUT Ke-81 TNI Gas 72 Lomba, TNI Fair, Hingga 102 KRI & Fly Pass di Teluk Jakarta
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:58 WIB

Bi4dab! OPM Kembali Berulah, B4kar Truk dan H4bisi Sopir Sipil di Jalur Wamena-Mbua, TNI Buru Pelaku

Rabu, 16 September 2026 - 15:13 WIB

Lahir Prajurit Elit Baru! Pangkostrad Tutup Latihan Taipur XII, Siap Tempur di Segala Medan

Rabu, 16 September 2026 - 12:46 WIB

Aksi Nyata di Papua! TNI-Polri dan Masyarakat Gotong Royong Selamatkan Jembatan KM 7 Penghubung Dekai

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

TNI Kawal Pembangunan Tanggul Laut Pantura, Cegah Rob & Selamatkan Ekonomi Warga Pesisir

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

Diplomasi Pertahanan Indonesia Berlayar 60 Hari! 318 Personel TNI Berangkat ke Vanuatu Hingga Papua Nugini

Berita Terbaru