Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai keterangan yang valid.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

“Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon Panggabean.

Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

Baca juga :  Koramil 01/Jatinegara bersama Polsek Dan Sudin Pertamanan Bersihkan Taman Bermain
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia
Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dengan Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak Sudah di Tindak oleh Koops TNI Habema
Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Pembangunan Rumah Terus Digenjot
Peduli Pengungsi, Dandim 1714/PJ Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:22 WIB

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 April 2026 - 12:35 WIB

Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Selasa, 28 April 2026 - 12:38 WIB

Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak Sudah di Tindak oleh Koops TNI Habema

Selasa, 28 April 2026 - 12:31 WIB

Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Berita Terbaru

Milter

Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:22 WIB

Milter

Berikan Pelayanan Kesehatan buat Ibu Modesta Akarepia

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:28 WIB

Hukum & Kriminal

Gagalkan Aksi Curanmor dan Amankan Pelakunya

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:43 WIB