Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai keterangan yang valid.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

“Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon Panggabean.

Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

Baca juga :  Bentuk Hasil karya Seni Suku Kamoro Sudah Dikenal Dunia Luar
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Peduli Kemanusiaan, Gabungan TNI Polri Lakukan Penjemputan Jenazah Warga Binaan
Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo
Bikin Resah, Rumah Warga Kampung Muara Distrik Pogoma di Bakar Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen
Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri
Lima Satuan Kerja TNI Raih WBK
Penyerahkan Tanda Kehormatan Satyalencana Kesetiaan kepada Tiga personel Lanud Sam
Bimtek Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemampuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) Tahun Anggaran 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:06 WIB

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank

Senin, 13 April 2026 - 18:01 WIB

Peduli Kemanusiaan, Gabungan TNI Polri Lakukan Penjemputan Jenazah Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 17:55 WIB

Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 April 2026 - 12:26 WIB

Bikin Resah, Rumah Warga Kampung Muara Distrik Pogoma di Bakar Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen

Senin, 13 April 2026 - 11:56 WIB

Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri

Berita Terbaru

Milter

Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 Apr 2026 - 17:55 WIB