Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

- Reporter

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB BEKASI, CARIBERITA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai keterangan yang valid.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

“Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon Panggabean.

Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

Baca juga :  Resimen Arhanud-1/Falatehan Ikut Memeriahkan TNI FAIR 2024
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Olahraga Bersama Alumni Akmil, Abituren Akmil 1992–1996
Gotong Royong Perbaikan Jalan dan Pembangunan Tangga
Sebentar Lagi Warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah Bisa Nikmati Air Bersih
Resmi Menutup Multinational Peacekeeping Exercise (MPE) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di PMPP TNI
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal
Salurkan 2 Ton Bantuan Obat-obatan dan ke Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi
Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen Capai 68 Persen
Dikejar Target Proses Pembangunan Rehab Jembatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Olahraga Bersama Alumni Akmil, Abituren Akmil 1992–1996

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Gotong Royong Perbaikan Jalan dan Pembangunan Tangga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sebentar Lagi Warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah Bisa Nikmati Air Bersih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Resmi Menutup Multinational Peacekeeping Exercise (MPE) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026 di PMPP TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Berita Terbaru

Milter

Olahraga Bersama Alumni Akmil, Abituren Akmil 1992–1996

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:07 WIB

Milter

Gotong Royong Perbaikan Jalan dan Pembangunan Tangga

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:41 WIB