KPK Seharusnya Berjiwa Ksatria, Tidak Kerdil dan Jadi Pengecut Ketika Menghadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PETRUS SELESTINUS, (KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA)

JAKARTA,CARIBERITA – Upaya KPK mengulur waktu persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap Penuntutan dengan target utama menggugurkan Praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut.

Apapun alasannya, persoalan Praperadilan merupakan Hak Tersangka karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum Praperadilan.

Upaya Praperadilan dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan proses yang cepat dan putusannya bersifat final serta mengikat secara serta merta.

Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK.Padahal Praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si Tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor.

Dalam kasus Hasto Krostiyanto, KPK disebut-sebut tidak menghadiri sidang Praperadilan dan meminta sidang ditunda, akan tetapi KPK diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan target menggugurkan Praperadilan yang sedang disidangkan oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

*UJI PROFESIONALISME*

Kita patut menyayangkan sikap KPK yang tidak fair bahkan tidak jujur Penyidik KPK terhadap Hakim Praperadilan dan terhadap Tim Hukum Hasto Kristiyanto, dengan cara mengulur waktu sidang untuk Praperadilan, tetapi diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara dan Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan Berkas Perkara ke Persidangan Pengadilan Tipikor. Ini bukan sikap profesional melainkan ini sikap pengecut dan politicking.

Baca juga :  Penasehat Hukum Bacakan Duplik Terdakwa H. Dani Bahdani Pada Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Di sinilah sebenarnya Hakim Praperadilan dituntut untuk bersikap adil dan tegas ketika menghadapi Permohonan Praperadilan, dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada Termohon jika menunda sidang atas alasan belum siap jawaban, tetapi diam-diam menyiapkan agenda berupa melimpahkan Perkara Pokok ke Pengadilan Tipikor untuk diaidangkan dengan tujuan menggugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto.Di sini yang dibohongi oleh KPK, tidak hanya Pemohon Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Tim Kuasa Hukumnya, tetapi juga Hakim Praperadilan, mestinya kalau memang berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Sidang Pengadilan Tipikor, maka KPK seharusnya berterus terang kepada Hakim tanpa harus meminta sidang ditunda dengan alasan KPK belum siapkan jawaban.

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Dikawal Pasukannya, Ketum LMP H. M Arsyad Cannu Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Keluarga Besar BPP KKSS
Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam
Innalillahi Wainnailaihi Raji’un Telah Berpulang Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno
TNI AD Berduka, JENDERAL TNI (PURN.) H. TRY SUTRISNO Tutup Usia
Menhan RI Melaksanakan Peninjauan ke Yonif TP 848/SPC
Rapim TNI Polri 2026
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dikawal Pasukannya, Ketum LMP H. M Arsyad Cannu Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Keluarga Besar BPP KKSS

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:13 WIB

Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Senin, 2 Maret 2026 - 17:47 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Raji’un Telah Berpulang Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

Berita Terbaru