Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, CARIBERITA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap. Penangkapan terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, Senin (5/8/2024).

Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Adapun kronologisnya, pada Rabu (31/7), sekitar pukul 16.00 WITA, HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain, (1) Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.

(2) Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.

(3) Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas. (4) Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Atas pelanggaran tersebut, Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya segera menyerahkan perkara kapal KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.

Baca juga :  Bakamla RI Berhasil Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Penyerahan ini diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024. Bakamla RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.(Humas Bakamla RI)

Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Peduli Kemanusiaan, Gabungan TNI Polri Lakukan Penjemputan Jenazah Warga Binaan
Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo
Bikin Resah, Rumah Warga Kampung Muara Distrik Pogoma di Bakar Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen
Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri
Lima Satuan Kerja TNI Raih WBK
Penyerahkan Tanda Kehormatan Satyalencana Kesetiaan kepada Tiga personel Lanud Sam
Bimtek Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kemampuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) Tahun Anggaran 2026
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:06 WIB

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank

Senin, 13 April 2026 - 18:01 WIB

Peduli Kemanusiaan, Gabungan TNI Polri Lakukan Penjemputan Jenazah Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 17:55 WIB

Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 April 2026 - 12:26 WIB

Bikin Resah, Rumah Warga Kampung Muara Distrik Pogoma di Bakar Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen

Senin, 13 April 2026 - 11:56 WIB

Berawal Dari Hobi, Merajut Jadi Wadah Bagi Ny. Zuhria Untuk Mengekspresikan Diri

Berita Terbaru

Milter

Komunikasi Sosial (komsos) Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 Apr 2026 - 17:55 WIB