Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, CARIBERITA – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H., dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (01/07/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

H. Saksi ahli Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Jadi kalau kita perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

Sedangkan saksi ahli Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang itikad baik.

“Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.

Baca juga :  Danramil Jatinegara Jadi Irup Upacara Bendera di SMA Cawang Baru
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koops TNI Papua Lumpuhkan DPO KKB Berpangkat Brigjen dan Selamatkan 21 Warga
Bikin Bangga TNI AD, Prajurit TNI Ini Juara Pertama di Ajang Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional
H-7 Lebaran 2026, Koramil 07/Mapurujaya Masih Berbagi Takjil Untuk Warga
Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Basarnas atas Dedikasi Operasi SAR ATR 42-500
Rapat Koordinasi Komunikasi dan Elektronika (Rakor Komlek) TNI TA 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:53 WIB

Koops TNI Papua Lumpuhkan DPO KKB Berpangkat Brigjen dan Selamatkan 21 Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 15:23 WIB

Bikin Bangga TNI AD, Prajurit TNI Ini Juara Pertama di Ajang Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 15:09 WIB

H-7 Lebaran 2026, Koramil 07/Mapurujaya Masih Berbagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:13 WIB

Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat

Berita Terbaru