Beranda » Penertiban Bangunan LIAR di Area Terlarang

Penertiban Bangunan LIAR di Area Terlarang

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bersama Satgas TNI-POLRI Melaksanakan Penertiban Bangunan LIAR di Area Terlarang

TIMIKA, CARIBERITA – Keamanan dan ketertiban wilayah perlu dijaga dan diciptakan sehingga kondisi wilayah dapat tetap kondusif. Menyadari pentingnya ketertiban wilayah, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dpp Serka Nurcholis melaksanakan penertiban bangunan liar di WMA 220 Tanggul Barat, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Rabu (22/01/2025).

Kegiatan penertiban dilaksanakan bersama Satgas TNI-Polri dan juga security PT FI dimana kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan wilayah dari bangunan liar yang digunakan oleh pendulang.

Babinsa memberikan penjelasan kepada para pendulang bahwa keberadaan bangunan tersebut adalah ilegal karena berada di wilayah terlarang. Upaya ini dilakukan secara persuasif dengan mendekatkan rasa persaudaraan sehingga tidak ada gesekan antara petugas dengan warga.

Penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan secara keseluruhan dan selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian.

Serka Nurcholis menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian mengingat kondisi air limbah sangat berbahaya bagi kesehatan selain itu keberadaan bangunan liar merupakan pelanggaran hukum karena berada di wilayah terlarang dan oleh sebab itu Babinsa pun berharap masyarakat bisa memahami kondisi tersebut.

Baca juga :  Aster Panglima TNI Tinjau Kesiapan Serbuan Teritorial di Wilayah Pemalang
Gulir ke Atas