Pembinaan Mental Rohani Ideologi dan Kejuangan Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA CARIBERITA – Prajurit TNI dan PNS Kodim 0505/Jakarta Timur menerima ceramah Pembinaan Mental Rohani dan Ideologi Kejuangan dari Bintal Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Aula Makodim 0505/Jakarta Timur, Senin (09/09/24).

Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sasaran inti pembinaan mental ideologi dan kejuangan adalah membangun Prajurit TNI dan PNS beserta keluarganya agar memiliki mental yang tangguh dan militan serta terhindar dari paham radikalisme yang tidak relevan dengan ideologi Pancasila.

Pembinaan mental dan rohani ini dapat membangkitkan kesadaran para anggota akan pentingnya sikap dan mental yang tangguh dalam rangka pelaksanaan tugas kedepan, karena dengan semangat kerja yang dilandasi mental rohani, mental ideologi kejuangan yang tangguh akan mampu mengoptimalkan pencapaian tugas pokok yang kita emban, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

Pengaruh globalisasi terhadap lingkungan kehidupan prajurit TNI PNS dan keluarganya dari segi positif adalah terjadinya perubahan tata nilai dan sikap, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat kehidupan yang lebih baik.

Sedangkan dampak negatif dari globalisasi adalah, pola hidup konsumtif, sikap individualistik, gaya hidup kebarat-baratan serta kesenjangan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kabintal Kodam Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool menambahkan tentang bahaya Narkoba.

Narkoba adalah zat yang dapat merusak fisik seseorang, zat yang menyerang kerja otak serta dapat merusak indra seseorang.

Sangsi menggunakan narkoba menurut agama dilarang atau tidak diperbolehkan, sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda rehabilitasi medis dan sosial hingga pidana mati, sedangkan hukuman bagi prajurit TNI yang menggunakan narkoba adalah hukuman pecat atau PDTH, tambah Kolonel Inf Johanies Victorianus Tethool.

*Sumber Pendim 0505/JT.*

Baca juga :  Wanita TNI Gelar Ziarah di TMPNU Kalibata
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Bangga TNI AD, Prajurit TNI Ini Juara Pertama di Ajang Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional
H-7 Lebaran 2026, Koramil 07/Mapurujaya Masih Berbagi Takjil Untuk Warga
Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Basarnas atas Dedikasi Operasi SAR ATR 42-500
Rapat Koordinasi Komunikasi dan Elektronika (Rakor Komlek) TNI TA 2026
Sebanyak 796 Perwira Prajurit Karier TNI Reguler dan Progsus TA 2026 Dilantik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:23 WIB

Bikin Bangga TNI AD, Prajurit TNI Ini Juara Pertama di Ajang Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 15:09 WIB

H-7 Lebaran 2026, Koramil 07/Mapurujaya Masih Berbagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:46 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Basarnas atas Dedikasi Operasi SAR ATR 42-500

Berita Terbaru