Pendampingan dan Perlindungan Bagi korban Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Jaktim Bekerjasama Dengan UPT PPPA Berikan Pendampingan dan Perlindungan Bagi korban Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri

JAKARTA CARIBERITA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja dengan UPT KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Jakarta Timur memberikan pendampingan dan perlindungan khusus terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

“Kami sudah memberikan perlindungan khusus terhadap korban, dengan melakukan pendampingan dan pemulihan dari lembaga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas menyatakan pelaku yang merupakan ayah tiri korban yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, aksi bejat tersangka pelaku, itu dilakukan pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.Dan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” jelas Kapolres.

Untuk tersangka pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16).

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Baca juga :  Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Yayasan Panti Sosial Ria Pembangunan

Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebarentang dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak RP.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari, Kami semua mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian serupa.
Follow WhatsApp Channel cariberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekelompok Remaja Konvoi Bikin Resah diberhentikan Polisi,
Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026
Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H
Apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Bersama Forkopimko dan Elemen Masyarakat
Parah.. Wanita Ini Gasak Uang Kasir Mini market di Gang Songsi Tanah Sereal
Upacara Penutupan TMMD ke-127 Kodim 1514/Morotai
Launching Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat Sekolah (FKPMS)
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Jakbar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:02 WIB

Sekelompok Remaja Konvoi Bikin Resah diberhentikan Polisi,

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Sarana Prasarana Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” Dalam Rangka Pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:17 WIB

Parah.. Wanita Ini Gasak Uang Kasir Mini market di Gang Songsi Tanah Sereal

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:07 WIB

Upacara Penutupan TMMD ke-127 Kodim 1514/Morotai

Berita Terbaru